di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan Setjen Wantanas 1/2022 · Peraturan Setjen Wantanas No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 1 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kualitas pengawasan internal yang obyektif dan independen di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan pelaksanaan pengawasan internal dengan perkembangan standar audit intern pemerintah Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 01 Tahun 2019 yang sudah tidak sesuai dengan standar tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Piagam Audit Intern sebagai pedoman bagi kelompok jabatan fungsional yang membidangi pengawasan internal. Piagam ini terdiri dari Piagam Audit Intern dan penjelasannya, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Kelompok Pengawasan Internal bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan audit intern. Auditor dalam unit ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk sertifikasi dan integritas profesional.