di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen
Juga dikenal sebagai: Permendag 17/2024 · Permendag No. 17 Tahun 2024 · Permendag Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (RAN PK) sebagai acuan pelaksanaan program atau kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlindungan konsumen untuk periode 1 (satu) tahun anggaran. RAN PK mencakup tiga pilar utama, yaitu peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga, peningkatan keberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Selain itu, RAN PK juga mencakup sebelas sektor prioritas, termasuk obat dan makanan, keuangan, jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perdagangan melalui sistem elektronik, perumahan, air dan sanitasi, barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor, jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, serta jasa logistik.
Menteri Perdagangan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN PK, yang dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Pelaksanaan koordinasi ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.