di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan daerah Kabupaten Bangka Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melestarikan kebudayaan guna memperkokoh jati diri bangsa dan mempererat persatuan dalam NKRI.
Peraturan ini mengatur mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Pemajuan Kebudayaan, yang meliputi menjamin kebebasan berekspresi, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebhinekaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, serta membentuk mekanisme pelibatan masyarakat. Kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah didasarkan pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, yang berisi identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
Upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan. Pelindungan dilakukan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan dilakukan untuk membangun karakter budaya Daerah, meningkatkan ketahanan budaya Daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, fasilitasi peningkatan kapasitas tata kelola lembaga Kebudayaan dan pranata Kebudayaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah yang berfungsi memberikan pertimbangan, arahan, serta pembinaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, dan pendanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah.