Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 6/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 6 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2024Tanggal Penetapan:21 Mei 2024
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaSISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku21 Mei 2024
Tanggal Penetapan21 Mei 2024
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Bupati ini disusun untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, efektif, dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai instrumen dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi, sesuai dengan ketentuan penyederhanaan birokrasi.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme kerja yang terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Mekanisme kerja tersebut mencakup aspek kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan ini juga menetapkan pembagian tanggung jawab yang jelas antara Pejabat Penilai Kinerja, Pimpinan Unit Organisasi, ketua tim, dan anggota tim dalam pelaksanaan tugas, baik secara individu maupun dalam tim kerja.

Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya proses bisnis sebagai acuan hubungan kerja antar unit organisasi yang efektif dan efisien. Perangkat Daerah diwajibkan untuk melakukan perbaikan dan pengembangan proses bisnis secara berkelanjutan melalui reviu dan evaluasi, serta mengintegrasikan layanan administrasi pemerintahan dengan aplikasi SPBE untuk mendukung sistem kerja yang lebih optimal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kinerja dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana.