Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 111 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 111/2012 · PERPRES No. 111 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 111 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Latar belakang kebijakan ini adalah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Ketentuan substansial meliputi pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki tugas/jabatan tertentu, dengan pengecualian bagi pegawai yang tidak aktif atau dalam kondisi tertentu seperti cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012, dengan mempertimbangkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih jika Tunjangan Kinerja lebih besar. Pelaksanaan agenda Reformasi Birokrasi wajib bagi seluruh pegawai dan dimonitor secara berkala.

(-)

(-)