Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 10/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2008Tanggal Penetapan:24 Oktober 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Katingan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku24 Oktober 2008
Tanggal Penetapan24 Oktober 2008
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan PDAM, terutama dari segi permodalan, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Penyertaan modal investasi permanen yang harus dipenuhi sampai dengan Tahun 2010 adalah sebesar Rp. 4.750.000.000,- (Empat Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang akan dipenuhi secara bertahap dari tahun 2008 hingga 2010. Penyertaan modal tahun 2011 dan tahun-tahun berikutnya dapat diberikan sesuai dengan kemampuan daerah.

Laba usaha bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah, sebesar 40% (Empat Puluh Persen) disetor ke Kas Daerah Kabupaten Katingan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan selebihnya untuk Perusahaan Daerah. Dana penyertaan modal digunakan untuk biaya operasional, penambahan kapasitas produksi, pembelian mesin-mesin dan peralatan pendukung, serta penggantian dan penambahan jaringan pelayanan.

(-)

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Negara / Daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.