Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 391 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 391 Tahun 1965 tentang Pembubaran Pengurus Dan Pengawas PT Departemen Store Indonesia “Sarinah”, Pengangkatan Para Anggota Pengurus Dan Pengawas

Juga dikenal sebagai: Keppres 391/1965 · Keppres No. 391 Tahun 1965 · Keppres Nomor 391 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1965Tanggal Penetapan:31 Desember 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Pengurus Dan Pengawas PT Departemen Store Indonesia “Sarinah”, Pengangkatan Para Anggota Pengurus Dan Pengawas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1965
Tanggal Penetapan31 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.316 tahun 1964 2. Keputusan Presiden No.154 tahun 1965

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui susunan Pengurus dan Pengawas P.T. Departement Store Indonesia 'Sarinah' sehubungan dengan perubahan dalam Kabinet Dwikora. Pembaruan ini dianggap perlu untuk meningkatkan efisiensi operasional sehari-hari. Keputusan ini membubarkan susunan pengurus dan pengawas yang ada dan mengangkat anggota baru. Presiden Republik Indonesia, Sukarno, ditetapkan sebagai Pengawas Tertinggi. Susunan direksi baru termasuk Dr. Suharto sebagai Direktur Utama dan beberapa wakil direktur serta direktur lainnya. Dewan Komisaris juga diperbarui dengan Adam Malik sebagai Komisaris Utama dan beberapa komisaris lainnya.

(-)

(-)