Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 4/2012 · Perda Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2012Tanggal Penetapan:27 Agustus 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku27 Agustus 2012
Tanggal Penetapan27 Agustus 2012
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 1988 tentang Ketentuan Umum Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 1988 Nomor 1 seri c), sepanjang mengatur mengenai ketertiban.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Bekasi. Ketertiban umum didefinisikan sebagai keadaan dimana pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tentram, tertib, teratur, dan nyaman.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, meliputi:

  1. Tertib jalan dan angkutan jalan, termasuk kewajiban pejalan kaki, penggunaan jembatan penyeberangan, tempat menunggu kendaraan umum, dan larangan menutup jalan tanpa izin.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, termasuk larangan memasuki jalur hijau yang bukan untuk umum, merusak fasilitas, dan bertempat tinggal di tempat umum.
  3. Tertib sungai, saluran, kolam, dan kelautan, termasuk larangan membangun di bantaran sungai, merusak saluran air, dan menangkap ikan dengan bahan peledak.
  4. Tertib lingkungan, termasuk larangan merusak hutan mangrove dan membunyikan petasan tanpa izin.
  5. Tertib tempat dan usaha tertentu, termasuk larangan berdagang di trotoar dan kewajiban memiliki izin untuk usaha yang berdampak pada lingkungan.
  6. Tertib bangunan, termasuk larangan mendirikan bangunan di ruang milik jalan dan kewajiban memelihara pagar pekarangan.
  7. Tertib sosial, termasuk larangan meminta sumbangan tanpa izin dan melakukan perbuatan asusila.
  8. Tertib sarana pelayanan kesehatan, termasuk larangan melakukan praktik pengobatan tradisional tanpa izin.
  9. Tertib tempat hiburan dan keramaian, termasuk larangan menyelenggarakan hiburan tanpa izin.
  10. Tertib peran serta masyarakat, termasuk larangan memasang atribut di tempat umum tanpa izin.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penertiban dan penegakan hukum oleh Satpol PP, pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, serta peran serta masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum. Setiap orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah Kabupaten Bekasi wajib memiliki administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Semua kebijakan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).