Peraturan Daerah Kabupaten Malang ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mengakomodasi perkembangan peraturan perundang-undangan terkait retribusi jasa umum. Perubahan mendasar meliputi optimalisasi fungsi Laboratorium Kesehatan Daerah dengan mengatur retribusi pelayanan laboratorium kesehatan pada UPTD Labkesda. Selain itu, terdapat kebijakan pembebasan/penghapusan Retribusi Jasa Umum pada Puskesmas beserta Jaringannya, khususnya biaya rawat jalan seperti Pelayanan Kesehatan Dasar, Pelayanan Unit Gawat Darurat, Pemeriksaan/Pengobatan Gigi, dan Pemeriksaan Kesehatan Umum, dengan tujuan memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu. Peraturan ini juga menyesuaikan tarif retribusi untuk jasa pelayanan tera dan tera ulang, serta menghapus retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.