Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2018 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku02 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kebijakan pusat terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah Kota Salatiga telah mengusulkan pembatalan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 kepada Gubernur Jawa Tengah, yang kemudian disetujui melalui Keputusan Gubernur. Peraturan Daerah yang menjadi dasar pendirian dan pengelolaan BUMD seperti Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dan Perusahaan Daerah Air Minum tetap dinyatakan berlaku. Penyertaan modal Pemerintah Kota Salatiga kepada perusahaan-perusahaan daerah tersebut tetap diakui sebagai kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.

1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Seri D Nomor 7 Tahun 1981); 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Seri B Tahun 2004); 3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 2); dan 4. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 10); dinyatakan tetap berlaku.

(-)