Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 2/2013 · Perda Kabupaten Merangin No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2013Tanggal Penetapan:14 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku15 Mei 2013
Tanggal Penetapan14 Mei 2013
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17, Seri B Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian izin gangguan, meliputi biaya pengecekan, pengukuran ruang tempat usaha, biaya pemeriksaan, dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas ruang usaha dan intensitas gangguan. Izin berlaku selama usaha dan/atau kegiatan tersebut masih berjalan dan tidak mengalami perubahan. Pemegang izin harus melakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 17, Seri B Nomor 13), dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.