di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembuangan Limbah Cair
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 26/2011 · Perda Kota Palembang No. 26 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembuangan limbah cair di Kota Palembang, dengan maksud untuk mengendalikan pencemaran kualitas air dan melindungi kelestarian lingkungan hidup. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair wajib mengelola limbahnya sebelum dibuang ke media lingkungan dan memiliki izin dari Walikota untuk pembuangan limbah cair. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota dengan melampirkan persyaratan seperti Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), hasil analisa kualitas limbah cair, surat pernyataan kesanggupan, Site Plan, denah lokasi, fotokopi KTP, rekening air, Surat Izin Gangguan, dan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Peraturan ini juga mengatur usaha pelayanan pengolahan atau pemeriksaan limbah yang wajib memiliki izin dari Walikota yang berlaku selama 3 tahun dan dievaluasi setiap tahun oleh BLH. BLH bekerjasama dengan instansi terkait meneliti permohonan izin. Izin dapat dicabut apabila dipindahtangankan, kegiatan berakhir, tidak melakukan kegiatan usaha selama 2 tahun, terjadi perubahan proses produksi, penambahan kapasitas IPAL, atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota melalui BLH, yang berwenang melakukan sampling limbah cair dan uji laboratorium. Pengelola kawasan pemukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, dan sosial wajib menyediakan fasilitas pengolahan limbah. Penanggung jawab usaha wajib memenuhi baku mutu limbah cair, membuat saluran limbah cair yang kedap air, memasang alat ukur debit, mencatat debit limbah cair harian, memisahkan saluran pembuangan limbah cair dengan air hujan, melakukan swapantau analisa limbah cair, tidak melakukan pengeceran limbah cair, tidak membuang air limbah radioaktif, dan memiliki sarana penanggulangan keadaan darurat.