Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas kendaraan umum dan perlunya efektivitas serta efisiensi penggunaan jalur transportasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama Retribusi: Retribusi Izin Trayek sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
- Objek Retribusi: Penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum.
- Setiap kegiatan pelayanan angkutan penumpang umum wajib memiliki izin. Izin trayek berlaku selama usaha berjalan kontinyu dan wajib memberikan laporan tahunan.
- Izin trayek dapat dicabut apabila pemegang izin memalsukan data, tidak melaksanakan ketentuan, mengubah trayek tanpa izin, menyerahkan kembali izin, atau terjadi perubahan pemegang izin tanpa sepengetahuan pemberi izin.
- Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah tempat duduk, berlaku selama 5 tahun, dan wajib daftar ulang setiap tahun dengan tarif 75% dari tarif awal.
- Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Mukomuko dan tidak dapat diborongkan.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.