di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota MRPB
Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua Barat 5/2012 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2012 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2012 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur mengenai protokoler, keuangan pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur belanja penunjang kegiatan MRPB yang dianggarkan pada pos Sekretariat MRPB dan dikelola oleh Sekretaris MRPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.