Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2023 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2023Tanggal Penetapan:10 Oktober 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku10 Oktober 2023
Tanggal Penetapan10 Oktober 2023
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan, dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah.

Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan LP2B, yang meliputi perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang pada kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Perencanaan ini dilakukan terhadap kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering, termasuk tanah terlantar, lahan marginal, dan kawasan hutan yang dikonversi menjadi lahan pertanian pangan.

Pengembangan LP2B dilakukan melalui optimalisasi lahan, yang meliputi intensifikasi, diversifikasi, dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pengendalian hama penyakit, pengembangan irigasi, pemanfaatan teknologi, inovasi, penyuluhan, akses permodalan, dan asuransi pertanian. Diversifikasi dilakukan dengan pengaturan pola tanam, tumpang sari, dan sistem pertanian terpadu. Ekstensifikasi dilakukan terhadap lahan terlantar, lahan marginal, kawasan hutan yang dikonversi, dan pencetakan sawah baru.

Pemanfaatan LP2B harus menjamin konservasi tanah dan air. Setiap pemilik hak atas tanah yang ditetapkan sebagai LP2B berkewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukan, mencegah kerusakan irigasi, menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lahan, dan memelihara kelestarian lingkungan.

Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap LP2B, yang meliputi koordinasi, sosialisasi peraturan, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

Pengendalian LP2B dilakukan melalui pemberian insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Insentif dapat berupa bantuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana produksi, bantuan dana sertifikasi tanah, dan penghargaan bagi petani berprestasi.

Alih fungsi LP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan kewajiban mengembalikan keadaan tanah atau menyediakan lahan pengganti.

1. Penetapan dan penerapan peta sebaran LP2B milik pribadi atau swasta secara bertahap dapat mulai berlaku efektif sejak Bulan ......... Tahun ........, setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3).

1. Setiap kegiatan pengalihfungsian Perlindungan LP2B di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Sanksi administratif tidak membebaskan pelanggar dari tanggung jawab pemulihan dan ketentuan pidana.