Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 13/2017 · Perda Kabupaten Jombang No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2017Tanggal Penetapan:26 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku26 Oktober 2017
Tanggal Penetapan26 Oktober 2017
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 18/C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 11 ayat (1) dan (2) mengenai pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta penambahan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan bagi Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. - Penyisipan Pasal 11 A dan Pasal 11 B yang mengatur mengenai pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi. - Perubahan Lampiran mengenai Struktur dan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang mencakup pemakaian laboratorium (pengujian mutu bahan konstruksi jalan dan jembatan, laboratorium lingkungan), pemakaian tanah, pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas, pemakaian alat-alat berat, pemakaian fasilitas terminal, dan pemakaian tanah di Tirta Wisata.

(-)

Pasal 11 ayat (4) menyebutkan bahwa Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.