Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan Pasal 11 ayat (1) dan (2) mengenai pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta penambahan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan bagi Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
- Penyisipan Pasal 11 A dan Pasal 11 B yang mengatur mengenai pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta pengajuan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
- Perubahan Lampiran mengenai Struktur dan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang mencakup pemakaian laboratorium (pengujian mutu bahan konstruksi jalan dan jembatan, laboratorium lingkungan), pemakaian tanah, pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas, pemakaian alat-alat berat, pemakaian fasilitas terminal, dan pemakaian tanah di Tirta Wisata.