Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 1/1975 · PP No. 1 Tahun 1975 · PP Nomor 1 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1975Tanggal Penetapan:9 Januari 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1975
Tanggal Penetapan09 Januari 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Semen Tonasa beserta semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Semen Tonasa menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan penilaian bahwa Perusahaan Umum Semen Tonasa memenuhi syarat untuk menjadi PERSERO. Dalam proses pengalihan ini, segala hak, kewajiban, dan kekayaan Perusahaan Umum Semen Tonasa akan dialihkan ke PERSERO yang baru dibentuk. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Umum Semen Tonasa sebelum pembubarannya. Seluruh saham PERSERO pada saat pendirian dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Semen Tonasa yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

(-)