Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 16/2016 · Perda Provinsi Papua No. 16 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku14 Oktober 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2016 Nomor 1)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (APBD 2016) diterbitkan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016. Peraturan ini mengubah pendapatan daerah menjadi Rp13.065.980.097.715,00 dan belanja daerah menjadi Rp13.601.164.762.819,00, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp535.184.665.104,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp565.184.665.104,00 dan pengeluaran sebesar Rp30.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp535.184.665.104,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik, dan dana alokasi khusus non-fisik. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana penyesuaian, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dan dana insentif daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

(-)

(-)