Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Aset Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 9/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Maret 2008
Pajak & Retribusi DaerahBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Aset Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Maret 2008
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Aset Kekayaan Daerah di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menyewakan aset daerah yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi atas pemakaian atau penyewaan aset kekayaan daerah tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian aset kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu, meliputi pemakaian kendaraan dan alat-alat berat milik daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
  3. Retribusi Pemakaian Aset Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  4. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian aset kekayaan daerah.
  5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis.
  6. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah dan sekitarnya.
  7. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian aset kekayaan daerah diberikan.
  8. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati berdasarkan kontrak hak pemakaian.
  9. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).