Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Uraian Jabatan Di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 37/2019 · Permen Ristekdikti No. 37 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaUraian Jabatan Di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan uraian jabatan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Uraian jabatan ini mencakup informasi dan karakteristik jabatan yang terdiri dari nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat jabatan. Uraian jabatan ini digunakan untuk penataan kelembagaan, penataan pegawai, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Penetapan pemegang jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja jabatan dan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan uraian jabatan ini dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh atasan langsung.

(-)

(-)