Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 18/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2011Tanggal Penetapan:1 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku01 Agustus 2011
Tanggal Penetapan01 Agustus 2011
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyebabkan perlunya penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2005.

Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan golongan retribusi rumah potong hewan. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas rumah potong hewan dan/atau mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Retribusi rumah potong hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, jumlah ternak, dan jenis bahan asal hewan/ternak, dengan mengacu pada tarif pasar yang berlaku di wilayah kabupaten.

Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, serta tata cara penagihan, pemungutan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.