di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGGO RAJO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 16/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Tanggo Rajo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan pembangunan daerah di segala bidang. Peraturan ini juga diperlukan karena peraturan sebelumnya (Perda Nomor 11 Tahun 1997 yang telah diubah) sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: