Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGGO RAJO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 16/2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2008Tanggal Penetapan:8 Mei 2008
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TANGGGO RAJO
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku08 Mei 2008
Tanggal Penetapan08 Mei 2008
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tanjung Jabung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Tahun 1998 Nomor 130) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2005 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Tanggo Rajo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat, dan meningkatkan pembangunan daerah di segala bidang. Peraturan ini juga diperlukan karena peraturan sebelumnya (Perda Nomor 11 Tahun 1997 yang telah diubah) sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan usaha PD. BPR Tanggo Rajo, meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama antar BPR, penempatan dana di bank lain, membantu pemerintah daerah sebagai pemegang kas daerah, menjalankan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah, dan menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Modal dasar PD. BPR Tanggo Rajo ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan modal disetor sebesar Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
  3. Organ PD. BPR Tanggo Rajo terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijaksanaan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas melaksanakan manajemen PD. BPR Tanggo Rajo berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
  4. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi diatur secara rinci, termasuk persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.
  5. Hak dan kewajiban pegawai PD. BPR Tanggo Rajo diatur, termasuk gaji, tunjangan, cuti, dan jaminan hari tua.
  6. Perencanaan dan pelaporan PD. BPR Tanggo Rajo diatur, termasuk rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan, dan laporan tahunan.
  7. Penggunaan laba PD. BPR Tanggo Rajo diatur, dengan pembagian untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

(-)

(-)