Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: PMK 84/PMK.05/2017 · PMK No. 84/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Dana PPKS) oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Tujuan penggunaan Dana PPKS adalah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit dan menjaga luasan lahan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Penggunaan Dana PPKS harus memperhatikan program pemerintah dan kebijakan komite pengarah, serta dialokasikan dalam rencana bisnis anggaran dan daftar isian pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Direktur Utama Badan Layanan Umum menetapkan standar biaya untuk pengalokasian Dana PPKS, yang harus memenuhi kriteria penetapan standar biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya. Standar biaya dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Dana PPKS diberikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun yang telah mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian. Dana PPKS dapat berupa pembiayaan sebagian atau seluruh investasi peremajaan kebun dan/atau pendanaan untuk kegiatan yang ditetapkan pemerintah sebagai bagian kegiatan peremajaan.

Badan Layanan Umum melakukan penelitian atas rekomendasi teknis, meliputi ketersediaan dana dan kelengkapan dokumen. Dalam penelitian, Badan Layanan Umum mempertimbangkan ketersediaan dana pendamping yang bersumber dari tabungan pekebun dan/atau pinjaman lembaga keuangan. Direktur Utama Badan Layanan Umum menetapkan pekebun yang berhak menerima Dana PPKS berdasarkan hasil penelitian. Penyaluran Dana PPKS dilakukan melalui transfer ke rekening pekebun pada lembaga keuangan perbankan, dengan perjanjian kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum, kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun, dan lembaga keuangan perbankan. Direktur Utama Badan Layanan Umum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan Dana PPKS selama periode peremajaan dan menyampaikan laporan semesteran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Perkebunan-Kementerian Pertanian.

1. Perjanjian kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dengan kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelembagaan petani lainnya/koperasi pekebun, dan lembaga keuangan perbankan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya amandemen atau berakhirnya perjanjian kerja sama.

(-)