di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 9/2006 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi daerah, khususnya retribusi terminal, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang meliputi penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, serta ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku. Jika tarif pasar sulit ditentukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang meliputi unsur biaya per satuan penyediaan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.