Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Sidoarjo Membangun 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 1/2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perseroan Terbatas Sidoarjo Membangun 2002
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2014
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perseroan Terbatas Sidoarjo Membangun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2002 Nomor 9 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Sidoarjo Membangun 2002. Pembubaran ini didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Komposisi penyertaan modal awal terdiri dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Ir. Soekarno, yang kemudian mengalami perubahan berdasarkan RUPS tahun 2004. Aset perseroan dibagi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (berupa tanah dan saham pada PT Delta Mandiri Nugraha) dan Ir. Soekarno (dalam bentuk pembayaran tunai). Aset yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dokumentasi terkait likuidasi perseroan oleh Likuidator menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)