Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 19/2023 · Permen KKP No. 19 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2023Tanggal Penetapan:25 Mei 2023
Kelautan & PerikananBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Mei 2023
Tanggal Penetapan25 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Jenis bantuan pemerintah yang diatur meliputi pemberian penghargaan, beasiswa, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah. Bantuan lainnya mencakup bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, asuransi perikanan, asuransi pergaraman, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, perbaikan kapal, konservasi ekosistem, bantuan calon induk, alat penangkapan ikan, mesin kapal, dan alat bantu usaha penangkapan ikan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan penerima bantuan, mekanisme pemberian bantuan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan. Proses pelaksanaan bantuan pemerintah dilakukan secara elektronik melalui laman satu data, namun dapat dilakukan secara nonelektronik jika diperlukan. Pimpinan unit kerja eselon I menyusun petunjuk teknis yang memuat dasar hukum, tujuan, pemberi bantuan, persyaratan penerima, bentuk bantuan, rincian jumlah, tata kelola pencairan dana, penyaluran dana, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, dan sanksi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah tahun anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20).

(-)