di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam penggunaan air permukaan. Keadilan ini bertujuan melindungi hak masyarakat dalam pengambilan dan pemanfaatan air, serta melestarikan sumber air. Ketertiban bertujuan melindungi pengguna air dan menghindari konflik sosial.
Peraturan ini mengatur pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dari sungai, irigasi, drainase, waduk, embung, dan mata air, baik fisik air, media air, maupun daya air. Pengambilan dan pemanfaatan air yang mengubah kondisi alami sumber air, menggunakan air untuk kebutuhan pokok oleh kelompok atau badan sosial, keperluan irigasi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang ada, dan kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air wajib memperoleh izin dari Gubernur. Pembuatan bangunan air diperlukan untuk pengambilan dan pemanfaatan air, melalui tahapan survei, investigasi, desain, dan konstruksi.
Pemegang izin memiliki hak untuk menggunakan air sesuai izin dan menerima pelayanan sesuai standar minimal. Kewajiban pemegang izin meliputi membangun sarana dan prasarana, mematuhi ketentuan perizinan, membayar pajak air permukaan, berpartisipasi dalam perlindungan sumber daya air, melakukan pengendalian pencemaran air, memperbaiki kerusakan lingkungan, memberikan akses air bagi masyarakat sekitar, memberikan akses inspeksi kepada petugas, mengikuti ketentuan konservasi, dan mencegah kerusakan bangunan air.
Peraturan ini juga mengatur teknis konservasi air permukaan, pengendalian daya rusak air, serta pengenaan pajak air permukaan. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Dinas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, paksaan pemerintahan, denda, pengusulan pencabutan izin, atau pencabutan izin.