Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan dan semangat olahraga profesional di Indonesia, dengan memperhatikan sportivitas dan prestasi olahraga. Pembinaan olahraga profesional dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, dibantu oleh sebuah badan khusus. Olahragawan profesional harus mendapatkan persetujuan tertulis dari badan tersebut dan memenuhi syarat tertentu, seperti usia dan kesehatan. Penyelenggara pertandingan juga harus memenuhi syarat dan bertanggung jawab atas ketertiban serta perlindungan olahragawan. Pembiayaan badan ini dibebankan pada anggaran Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.