Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 13/2019 · Permenkes No. 13 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku28 Mei 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan mutu dan biaya serta mencegah penyalahgunaan pelayanan dalam program jaminan kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengatur pengenaan urun biaya dan selisih biaya. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak peserta program jaminan kesehatan melalui kesiapan implementasi di lapangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan Pasal 18 dan penambahan Pasal 18A yang mengatur tentang ketentuan berlakunya peningkatan kelas perawatan. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019, dan bagi peserta yang telah meningkatkan kelas perawatan sebelum tanggal tersebut, ketentuan peningkatan berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019. 2. Dalam hal Peserta telah meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebelum tanggal 15 Januari 2019, ketentuan peningkatan kelas perawatan tersebut berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 sampai dengan selesainya perawatan.

(-)