Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 2/2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2018Tanggal Penetapan:14 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku14 Agustus 2018
Tanggal Penetapan14 Agustus 2018
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini mencakup laporan realisasi anggaran dengan pendapatan sebesar Rp 1.069.132.043.140,41 dan belanja sebesar Rp 1.122.380.535.134,71, menghasilkan defisit sebesar (Rp 53.248.491.994,30). Pembiayaan neto daerah tercatat sebesar Rp 80.835.274.347,11. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 27.586.782.352,81. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat total aset sebesar Rp 1.968.112.602.782,04, kewajiban sebesar Rp 4.622.123.500,95, dan ekuitas sebesar Rp 1.963.490.479.281,09. Laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp 115.051.566.192,15. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 27.825.259.937,73. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 1.963.490.479.281,09. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)