Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 12/2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan barang milik daerah, serta menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala SKPD yang membidangi pengelolaan aset selaku pembantu pengelola, dan Kepala SKPD selaku pengguna barang. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD. Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Penghapusan barang milik daerah dilakukan jika barang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna, beralih kepemilikan, atau terjadi pemusnahan. Pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. Penatausahaan barang milik daerah meliputi pendaftaran, pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan / pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.