di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
Juga dikenal sebagai: PP 35/2000 · PP No. 35 Tahun 2000 · PP Nomor 35 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan pengusahaan Bandar Udara El Tari Kupang secara korporasi oleh PT Angkasa Pura I. Seluruh kekayaan negara yang tertanam pada bandar udara tersebut dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Angkasa Pura I.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992. Penambahan modal ini berupa seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Bandar Udara El Tari Kupang dengan nilai sebesar Rp28.157.871.692,81. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.