Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 35/2000 · PP No. 35 Tahun 2000 · PP Nomor 35 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2000Tanggal Penetapan:7 Juni 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2000
Tanggal Penetapan07 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan bandar udara serta pelayanan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan pengusahaan Bandar Udara El Tari Kupang secara korporasi oleh PT Angkasa Pura I. Seluruh kekayaan negara yang tertanam pada bandar udara tersebut dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Angkasa Pura I.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992. Penambahan modal ini berupa seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Bandar Udara El Tari Kupang dengan nilai sebesar Rp28.157.871.692,81. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)