Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 5/2013 · Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2013Tanggal Penetapan:17 Juni 2013
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku17 Juni 2013
Tanggal Penetapan17 Juni 2013
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 70 Tahun 2003).

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2013 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)