Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2020 tentang KABUPATEN LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 1/2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2020Tanggal Penetapan:3 Maret 2020
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKABUPATEN LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku12 Maret 2020
Tanggal Penetapan03 Maret 2020
Tempat PenetapanMenggala

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dibentuk dengan maksud untuk menjadi acuan dalam mewujudkan KLA. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, melindungi anak dari eksploitasi dan permasalahan sosial, mengembangkan potensi anak, mengoptimalkan peran keluarga, membangun sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan anak, serta menyatukan potensi sumber daya untuk kepentingan anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak tersebut dengan dukungan dari orang tua, keluarga, swasta, dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggaraan KLA, yang meliputi kelayakan kondisi fisik dan keramahan lingkungan. Untuk efektifitas pelaksanaan kebijakan KLA, dibentuk Gugus Tugas KLA yang beranggotakan OPD dan pemangku kepentingan anak. Gugus Tugas KLA bertugas mengkoordinasikan upaya pengembangan KLA, menyusun RAD-KLA, melaksanakan sosialisasi, advokasi, dan komunikasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan KLA.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang anggaran untuk pencapaian indikator KLA, peningkatan sumber daya manusia Gugus Tugas KLA, penyusunan RAD-KLA, penyediaan data anak, dan pembentukan forum anak sebagai wadah partisipasi anak dalam penyusunan kebijakan.

1. RAD-KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya RAD-KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Gugus Tugas KLA dan Tim Koordinasi Pelaksanaan KLA yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Gugus Tugas KLA berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Denda administratif paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan disetorkan ke Kas Daerah.