Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 12/2024 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2024Tanggal Penetapan:17 Desember 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku17 Desember 2024
Tanggal Penetapan17 Desember 2024
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan Kota Bekasi untuk 20 tahun mendatang. RPJPD ini bertujuan untuk menciptakan sinergi pelaksanaan pembangunan antar wilayah, sektor, dan perangkat daerah, serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan materi visi, misi, dan program calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, RPJMD, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Barat, dan RTRW.

Sistematika RPJPD meliputi:

  1. Pendahuluan: Latar belakang, dasar hukum, hubungan antar dokumen, maksud dan tujuan, dan sistematika dokumen.
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah: Kondisi umum daerah, evaluasi RPJPD sebelumnya, tren demografi, kebutuhan sarana prasarana pelayanan publik, dan pengembangan pusat pertumbuhan wilayah.
  3. Permasalahan dan Isu Strategis: Penjelasan tentang permasalahan dan isu strategis Kota Bekasi.
  4. Visi dan Misi Daerah: Visi daerah sebagai hasil pembangunan yang ingin diwujudkan hingga tahun 2045, serta misi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut.
  5. Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok: Kerangka kerja pembangunan per lima tahun dalam rangka pencapaian visi daerah, serta gambaran rangkaian kinerja daerah dalam pencapaian pembangunan.
  6. Penutup: Hal-hal pokok yang termuat dalam keseluruhan dokumen RPJPD, sebagai pedoman bagi semua pihak.

Visi Kota Bekasi dalam RPJPD ini adalah "Kota Bekasi Maju, Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Ihsan". RPJPD ini diharapkan dapat mengantisipasi dinamika dan tantangan sepanjang 20 tahun mendatang, serta mengoptimalkan tantangan-tantangan tersebut menjadi kekuatan daerah untuk kemakmuran masyarakat.

(-)

(-)