di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 12/2024 · Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2024 · Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan Kota Bekasi untuk 20 tahun mendatang. RPJPD ini bertujuan untuk menciptakan sinergi pelaksanaan pembangunan antar wilayah, sektor, dan perangkat daerah, serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan materi visi, misi, dan program calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, RPJMD, dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Barat, dan RTRW.
Sistematika RPJPD meliputi:
Visi Kota Bekasi dalam RPJPD ini adalah "Kota Bekasi Maju, Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Ihsan". RPJPD ini diharapkan dapat mengantisipasi dinamika dan tantangan sepanjang 20 tahun mendatang, serta mengoptimalkan tantangan-tantangan tersebut menjadi kekuatan daerah untuk kemakmuran masyarakat.