Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN EKONOMI KREATIF

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kapuas Hulu 2/2023 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2023 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2023Tanggal Penetapan:9 Maret 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN EKONOMI KREATIF
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku10 Maret 2023
Tanggal Penetapan09 Maret 2023
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan dan melindungi ekonomi kreatif di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah potensi ekonomi kreatif yang belum optimal dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama meliputi: - Mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai perkembangan budaya, teknologi, dan inovasi. - Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. - Menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing. - Menciptakan kesempatan kerja baru berbasis nilai kreatif dan budaya. - Mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif. - Melindungi hasil kreativitas. - Mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Pelaku Ekonomi Kreatif:** Terdiri dari pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual, dengan hak dan kewajiban yang diatur. - **Perlindungan Ekonomi Kreatif:** Pemerintah daerah memfasilitasi iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan yang mudah, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. - **Penataan Ekonomi Kreatif:** Melalui perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, serta pelaksanaan berbasis kewilayahan dan tema ekonomi kreatif. - **Pengembangan Ekonomi Kreatif:** Pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif pada berbagai subsektor seperti aplikasi, game developer, arsitektur, dan lainnya, dengan fokus pada pelaku ekonomi kreatif, komunitas kreatif, dan pemangku kepentingan lainnya. Pengembangan dilakukan melalui riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas. - **Pelaksanaan dan Koordinasi:** Dilakukan oleh pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dunia usaha, dan pelaku industri kepariwisataan, dengan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta monitoring dan evaluasi. - **Pusat Kreasi dan Kabupaten Kreatif:** Pembentukan pusat kreasi sebagai sarana penunjang pengembangan ekonomi kreatif dan mewujudkan kabupaten kreatif melalui penyediaan prasarana dan dukungan komunitas kreatif.

(-)

(-)