di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat
Juga dikenal sebagai: UU 48/2024 · UU No. 48 Tahun 2024 · UU Nomor 48 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Pasaman, serta menegaskan kedudukannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan cakupan wilayah Kabupaten Pasaman yang terdiri dari 12 kecamatan. Selain itu, undang-undang ini menegaskan batas-batas daerah dan karakteristik Kabupaten Pasaman, termasuk potensi sumber daya alam dan budaya Minangkabau. Ibu kota Kabupaten Pasaman ditetapkan di Kecamatan Lubuk Sikaping.