di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Fakfak 9/2008 · Perda Kabupaten Fakfak No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan optimal, serta menyediakan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk asas umum, kekuasaan pengelolaan, struktur APBD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahannya, penatausahaan, pertanggungjawaban, pengendalian defisit dan surplus, pengelolaan kas umum, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, utang daerah, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.