Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 7/2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Tujuannya adalah memberikan petunjuk teknis bagi pelaksanaan pembayaran manfaat JHT kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur pembayaran manfaat JHT dalam berbagai situasi, termasuk ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen yang ditentukan, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan terkait, dan dokumen identitas. Peraturan ini juga mengatur masa tunggu dan persyaratan dokumen untuk setiap kondisi pengajuan klaim.

(-)

  • Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang terbukti masih bekerja saat mengajukan pembayaran manfaat JHT dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku.