Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 02/2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 02 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2007Tanggal Penetapan:23 Maret 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku23 Maret 2007
Tanggal Penetapan23 Maret 2007
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Lampung Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan, penggabungan desa, serta perubahan status desa menjadi kelurahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Desa: Mengatur syarat-syarat dan tata cara pembentukan desa baru, baik melalui pemekaran, penggabungan, maupun pembentukan di luar desa yang telah ada. Syarat meliputi wilayah yang bukan kawasan hutan atau areal hak guna usaha, jumlah penduduk minimal, luas wilayah, kondisi sosial budaya, wilayah kerja, potensi desa, sarana dan prasarana desa, serta batas desa yang jelas.
  • Penghapusan dan Penggabungan Desa: Mengatur kondisi desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat digabung atau dihapus, serta tata cara musyawarah antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
  • Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan: Mengatur syarat dan tata cara perubahan status desa menjadi kelurahan, termasuk persyaratan luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan peningkatan volume pelayanan.

1. Desa yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dianggap sebagai Desa sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini. 2. Desa persiapan yang ada atau telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai desa.

(-)