Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 61 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 61 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Kepmenpora 61/2026 · Kepmenpora No. 61 Tahun 2026 · Kepmenpora Nomor 61 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
OlahragaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku01 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 41 Tahun 2026.

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Bidang Kesekretariatan. Kebijakan ini menetapkan perubahan personel Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Satuan Kerja tersebut.

Secara substansial, keputusan ini mengangkat Mulyani Sri Suhartuti, S.H., M.H. sebagai KPA pada Satuan Kerja Bidang Kesekretariatan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Bersamaan dengan penetapan tersebut, dilakukan pemberhentian terhadap pejabat sebelumnya, yaitu Yuni Kusmiati, SH., S.E., M.H., yang tetap bertanggung jawab menyelesaikan tugas dan kewenangannya hingga tanggal ditetapkannya keputusan ini.

1. Pejabat yang diberhentikan tetap menyelesaikan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini.

(-)