Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 8/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 April 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanBukittinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bukittinggi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL sebagai bagian dari usaha ekonomi kerakyatan, sekaligus menata PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, estetika, dan kebersihan kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah: Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL, meliputi pendataan, perencanaan penyediaan ruang, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha.
  2. Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran (melalui Tanda Daftar Usaha/TDU), penetapan lokasi, pemindahan, dan peremajaan lokasi PKL. Lokasi PKL dibedakan menjadi permanen dan sementara, serta sesuai dan tidak sesuai peruntukannya.
  3. Hak dan Kewajiban PKL: PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran, melakukan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan pembinaan, serta pendampingan untuk permodalan. Kewajiban PKL antara lain memiliki TDU, membayar retribusi, mematuhi waktu kegiatan usaha, menjaga kebersihan dan ketertiban, serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum.
  4. Larangan bagi PKL: Melakukan usaha di ruang publik yang tidak ditetapkan, merusak fasilitas umum, menggunakan lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, memperdagangkan barang ilegal, dan memperjualbelikan/menyewakan tempat usaha.
  5. Penetapan Lokasi: Walikota menetapkan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, estetika, dan tata ruang. Lokasi binaan dilengkapi dengan fasilitas dasar.
  6. Pemberdayaan PKL: Dilakukan melalui kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan dunia usaha (CSR), meliputi peningkatan kemampuan usaha, fasilitasi modal, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, pengembangan jaringan, peningkatan kualitas usaha, dan pembinaan kesehatan lingkungan usaha.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pemberdayaan PKL.

(-)

1. PKL yang melanggar ketentuan Pasal 23 dan 24 diberikan teguran tertulis. 2. Jika teguran tidak diindahkan, TDU PKL dicabut. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 23, 24, dan 29 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.