Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buol. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat, ketertiban umum, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, pertanian, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk dan KB, koperasi dan UKM, penanaman modal dan PTSP, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, perdagangan dan perindustrian, pariwisata, serta komunikasi dan informatika. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan daerah, kepegawaian dan pengembangan SDM, pengelolaan pendapatan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta penanggulangan bencana daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Besaran dan susunan organisasi masing-masing Perangkat Daerah ditetapkan dengan tipe tertentu (A, B, atau C). Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Daerah, serta Unit Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu paling lama 2 tahun.