Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 1/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2021Tanggal Penetapan:4 Februari 2021
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku04 Februari 2021
Tanggal Penetapan04 Februari 2021
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan menjamin hak konstitusional warga negara. Tujuannya adalah untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat miskin.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum dengan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memenuhi syarat. Bantuan hukum diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan. Bantuan hukum meliputi perkara hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi.

Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. LBH berhak melakukan pelayanan bantuan hukum, menerima anggaran dari daerah, dan mendapatkan perlindungan hukum. LBH wajib melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan anggaran, serta menjaga kerahasiaan data penerima bantuan hukum.

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada LBH dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, surat keterangan miskin, dan dokumen terkait perkara. LBH kemudian mengajukan proposal permohonan bantuan hukum kepada Bupati melalui Bagian Hukum. Setelah disetujui, Bagian Hukum melakukan proses pencairan dana bantuan hukum. LBH bertanggung jawab atas penggunaan dana dan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi LBH, partisipasi masyarakat dalam pemberian bantuan hukum, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, serta pengalokasian anggaran bantuan hukum dalam APBD.

(-)

1. Penerima Bantuan Hukum yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi administratif lainnya. 2. LBH yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pengembalian dana Bantuan Hukum, dan/atau sanksi administratif lainnya. 3. LBH yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan kerjasama dan pengembalian dana Bantuan Hukum.