Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penarikan iuran dan tunggakan iuran program jaminan kesehatan melalui koordinasi, kerja sama, peningkatan pengawasan, dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 5 ayat (5) dan (5a), perubahan Pasal 22 mengenai metode penarikan iuran dan kerja sama dengan pihak lain, penyisipan Pasal 22A mengenai kerja sama melalui Kader JKN dan model keagenan lainnya, perubahan Pasal 24 mengenai pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pembayaran denda, penghapusan Pasal 30 dan 31, serta penyisipan ayat (2a) pada Pasal 34 mengenai pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran. BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan, Jaksa Pengacara Negara, kementerian/lembaga, dinas, badan, atau balai yang membidangi ketenagakerjaan pada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran.