Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Plasticizer, untuk Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 101/PMK.011/2012 · PMK No. 101/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2012Tanggal Penetapan:13 Juni 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Plasticizer, untuk Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juni 2012
Tanggal Penetapan13 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan resin tertentu, untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang/jasa untuk kepentingan umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk impor barang dan bahan oleh industri pembuatan resin, dengan pagu anggaran sebesar Rp9.518.000.000,00. Bea Masuk tidak diberikan untuk barang dengan tarif 0% atau yang mendapat fasilitas pembebasan. Perusahaan harus mengajukan permohonan dengan Rencana Impor Barang yang disetujui. Persetujuan atau penolakan diberikan dalam 14 hari. Barang yang diimpor harus digunakan untuk pembuatan resin dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang impor dikenai kewajiban membayar bea masuk ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.