Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI, PEREDARAN, PENYIMPANAN, PENJUALAN DAN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 4/2009 · Perda Kabupaten Sinjai No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2009Tanggal Penetapan:13 Agustus 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI, PEREDARAN, PENYIMPANAN, PENJUALAN DAN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku13 Agustus 2009
Tanggal Penetapan13 Agustus 2009
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 1998 Seri D Nomor 28) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, seperti gangguan ketertiban, masalah kesehatan, dan kriminalitas.

Peraturan ini melarang produksi, peredaran, penyimpanan, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sinjai, dengan pengecualian untuk hotel bintang 3 ke atas, restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka, serta bar, pub, dan kelab malam. Konsumsi minuman beralkohol juga dikecualikan untuk kepentingan obat-obatan yang diresepkan oleh dokter dan direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai.

Pemerintah Daerah wajib membentuk tim pengawas yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya. Tim pengawas bertugas melakukan pengawasan dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Pemerintah Daerah dan DPRD menyediakan dana dalam APBD untuk biaya operasional tim pengawas, termasuk biaya penyidikan oleh Penyidik Umum/Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah juga diberi wewenang untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang minuman beralkohol, termasuk menerima laporan, memeriksa saksi, melakukan penggeledahan, dan menyita barang bukti.

(-)

1. Pembeli diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Pengedar diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 3. Penyimpan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (empat) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 4. Pemasok diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (lima) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). 5. Pengusaha diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 6. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2) huruf c, b, a, dan d dikenakan pidana kurungan dan/atau denda yang bervariasi.