Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 105 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia Berkenaan Dengan Angkutan Udara Berjadwal

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1993 · Keppres No. 105 Tahun 1993 · Keppres Nomor 105 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 1993Tanggal Penetapan:6 November 1993
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia Berkenaan Dengan Angkutan Udara Berjadwal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 November 1993
Tanggal Penetapan06 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia terkait Angkutan Udara Berjadwal. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Desember 1988. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)