di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Puncak Jaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Puncak Jaya 6/2016 · Perda Kabupaten Puncak Jaya No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Puncak Jaya Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah Kabupaten Puncak Jaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Perangkat daerah yang dibentuk terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Distrik. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat kampung, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan penanaman modal, pariwisata, kearsipan dan perpustakaan, pertanian dan perikanan, ketahanan pangan, serta perindustrian dan perdagangan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta kepegawaian dan pendidikan dan pelatihan.
Selain itu, distrik juga ditetapkan sebagai organisasi perangkat daerah dengan berbagai tipe (A dan B). Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja organisasi perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Puncak Jaya. Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi perangkat daerah, diperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati Puncak Jaya dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada organisasi perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.