di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembelian Beras Sejahtera Daerah Non-Tunai
Juga dikenal sebagai: Perwal Blitar 9/2026 · Perwal Blitar No. 9 Tahun 2026 · Perwal Blitar Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan Walikota ini menetapkan pedoman pelaksanaan bantuan pembelian beras sejahtera daerah (Rastrada) non-tunai di Kota Blitar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, memberikan perlindungan sosial, serta menanggulangi kemiskinan melalui penyaluran bantuan pangan yang lebih efisien, tepat sasaran, dan transparan menggunakan sistem non-tunai.
Pemerintah Daerah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data sosial ekonomi yang diverifikasi dan divalidasi secara berkala oleh tim pendata di tingkat kelurahan. KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan berupa uang elektronik senilai Rp65.000,00 per bulan yang disalurkan melalui rekening penampung di Bank Mitra. Dana tersebut wajib digunakan untuk membeli beras kualitas medium di Toko Mitra yang telah ditetapkan oleh Walikota.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah membentuk tim koordinasi di tingkat kota dan kecamatan untuk melakukan perencanaan, pengawasan, serta monitoring. Toko Mitra memiliki kewajiban untuk melayani KPM sesuai zonasi, menjual beras sesuai harga yang ditetapkan, serta melaporkan transaksi melalui aplikasi pembelanjaan. Bank Mitra bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem transaksi dan pelaporan penyaluran dana bantuan. Pendanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah.