Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembelian Beras Sejahtera Daerah Non-Tunai

Juga dikenal sebagai: Perwal Blitar 9/2026 · Perwal Blitar No. 9 Tahun 2026 · Perwal Blitar Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2026Tanggal Penetapan:6 April 2026
Perdagangan Dalam NegeriPerlindungan KonsumenHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Wali Kota Blitar
Tanggal Berlaku06 April 2026
Tanggal Penetapan06 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Beras Sejahtera Daerah Non Tunai. 2. Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Beras Sejahtera Daerah Non Tunai. 3. Peraturan Walikota Blitar Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Beras Sejahtera Daerah Non Tunai.

Peraturan Walikota ini menetapkan pedoman pelaksanaan bantuan pembelian beras sejahtera daerah (Rastrada) non-tunai di Kota Blitar. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan, memberikan perlindungan sosial, serta menanggulangi kemiskinan melalui penyaluran bantuan pangan yang lebih efisien, tepat sasaran, dan transparan menggunakan sistem non-tunai.

Pemerintah Daerah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data sosial ekonomi yang diverifikasi dan divalidasi secara berkala oleh tim pendata di tingkat kelurahan. KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan berupa uang elektronik senilai Rp65.000,00 per bulan yang disalurkan melalui rekening penampung di Bank Mitra. Dana tersebut wajib digunakan untuk membeli beras kualitas medium di Toko Mitra yang telah ditetapkan oleh Walikota.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah membentuk tim koordinasi di tingkat kota dan kecamatan untuk melakukan perencanaan, pengawasan, serta monitoring. Toko Mitra memiliki kewajiban untuk melayani KPM sesuai zonasi, menjual beras sesuai harga yang ditetapkan, serta melaporkan transaksi melalui aplikasi pembelanjaan. Bank Mitra bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem transaksi dan pelaporan penyaluran dana bantuan. Pendanaan program ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan lain yang sah.

1. Dinas melakukan pelaksanaan pemberian bantuan pembelian Rastrada Non-tunai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini. 2. KPM yang telah ditetapkan berhak menerima Bantuan pembelian Rastrada Non-tunai diberikan terhitung sejak bulan Januari pada tahun anggaran berjalan. 3. Pemberian bantuan pembelian Rastrada Non-tunai triwulan I dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Walikota ini.

1. Toko Mitra yang melanggar larangan transaksi selain untuk pembelian beras atau meminjamkan alat transaksi kepada pihak lain dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan pemberhentian sebagai Toko Mitra secara berjenjang.